SYARAT DAN KETENTUAN BERLANGGANAN

PASAL 1 HAK DAN KEWAJIBAN PT AETRA AIR TANGERANG SELANJUTNYA DISEBUT “AAT“

1. KEWAJIBAN AAT

  1. Menyediakan air sesuai dengan standar Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 tahun 2023 tentang selanjutnya disebut “Air”) kepada Pelanggan sampai ke titik lokasi meter Air yang dipasang AAT pada Peraturan Pelaksanaan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan (air AAT ini bangunan di lokasi Pelanggan (“Properti Pelanggan”), secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, kecuali dalam Keadaan Kahar atau selama masa perbaikan dan pemeliharaan instalasi sambungan pipa dan meter Air serta kelengkapannya (“Sambungan Pipa dan Meter”) serta seluruh instalasi dan peralatan terkait pengambilan dan pengolahan Air.
  2. Menyediakan dan memasang Sambungan Pipa dan Meter dengan kualitas yang baik dengan standar AAT Sambungan Pipa dan Meter adalah milik AAT.
  3. Melakukan dan menanggung biaya pemeliharaan Sambungan Pipa dan Meter, baik perbaikan maupun penggantian sesuai standar AAT, kecuali jika terjadi perusakan, pencurian atau penyalahgunaan oleh Pelanggan.

2. HAK AAT

  1. Mendapatkan pembayaran dari Pelanggan atas pemakaian Air dan biaya-biaya lain, antara lain Abonemen, biaya pemakaian minimum, denda dan lain-lain, sesuai dengan tagihan yang disampaikan oleh AAT.
  2. Mendapat akses untuk memasuki Properti Pelanggan untuk keperluan penyambungan, pemeliharaan dan pemeriksaan Sambungan Pipa dan Meter serta pemeriksaan perubahan kondisi Properti Pelanggan terkait penggolongan Pelanggan.
  3. Dapat memutuskan untuk sementara aliran Air jika Pelanggan tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditentukan hingga tagihan dilunasi.
  4. Dapat memutuskan aliran Air secara permanen jika Pelanggan tidak melunasi tagihan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal tagihan dicetak. Jika Pelanggan menghendaki kembali layanan Air dari AAT, Pelanggan harus mendaftar kembali untuk sambungan baru setelah melunasi seluruh tagihan.
  5. Mengenakan denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran dan pelanggaran lain yang dilakukan Pelanggan.

PASAL 2 HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN

1. KEWAJIBAN PELANGGAN

  1. Mengisi formulir permohonan sambungan baru dengan data yang benar dan melengkapi semua persyaratan administrasi dan keuangan untuk menjadi Pelanggan. Alamat Properti Pelanggan yang didaftarkan pada AAT adalah sebagaimana yang tercantum dalam formulir yang ditandatangani Pelanggan dengan mengacu pada Nomor Pelanggan di atas.
  2. Membayar biaya sambungan baru yang terdiri dari biaya material sambungan, pengerjaaan dan pemasangan sambungan dan biaya administrasi serta pajak terkait.
  3. Membayar biaya tambahan jika pada saat pemasangan sambungan melebihi dari panjang sambungan standar yang ditentukan AAT.
  4. Membayar tagihan setiap bulannya paling lambat pada tanggal jatuh tempo yang akan ditetapkan pada informasi tagihan. AAT akan mengenakan denda dan sanksi atas keterlambatan pembayaran tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Membayar pajak-pajak terkait yang menjadi beban Pelanggan menurut hukum yang berlaku.
  6. Bertanggung jawab dan menjaga Sambungan Pipa dan Meter yang berada pada Properti Pelanggan.
  7. Melaporkan kerusakan Sambungan Pipa dan Meter atau masalah kualitas Air (misalnya Air mati, Air keruh, aliran Air kecil, Air bau atau Air kotor, dll) agar dapat segera ditindaklanjuti oleh AAT.
  8. Bertanggung jawab agar meter Air setiap saat dapat terjangkau oleh petugas AAT, tidak terhalang apapun untuk keperluan penyambungan, pemeliharaan, pemeriksaan Sambungan Pipa dan Meter serta pemeriksaan perubahan kondisi (indikasi ilegal) dan harus terbaca dengan jelas oleh petugas pencatat meter AAT. Jika petugas pencatat meter AAT tidak dapat menjangkau dan mencatat meter Air, AAT akan memberlakukan perkiraan jumlah pemakaian Air yang didasarkan atas rata-rata pemakaian Air pada bulan-bulan sebelumnya.
  9. Memberi izin kepada petugas AAT untuk memasuki halaman/area tanah atau bangunan milik Pelanggan apabila pekerjaan pemeliharaan, perbaikan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 angka (8) dilaksanakan di halaman/area tanah atau bangunan milik Pelanggan.
  10. Melaporkan perubahan status kepemilikan, kondisi fisik dan peruntukan Properti Pelanggan.
  11. Untuk mengantisipasi terjadinya masalah gangguan suplai air, maka pelanggan diwajibkan menyediakan tampungan air dengan kapasitas minimal untuk memenuhi kebutuhan selama 1 (satu) hari.

2. HAK PELANGGAN

  1. Mendapatkan layanan pemasangan Sambungan Pipa dan Meter pada Properti Pelanggan.
  2. Mendapatkan aliran Air selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, sampai ke titik lokasi meter Air yang dipasang AAT pada Properti Pelanggan kecuali dalam Keadaan Kahar dan atau selama masa perbaikan dan pemeliharaan Sambungan Pipa dan Meter serta seluruh instalasi dan peralatan terkait pengambilan dan pengolahan Air.
  3. Mendapatkan layanan pemeliharaan Sambungan Pipa dan Meter, baik perbaikan maupun penggantian sesuai dengan kewajiban AAT sebagaimana diuraikan di atas.
  4. Mendapatkan informasi tagihan bulanan yang menjelaskan pemakaian volume Air dan biaya lain terkait.

3. LARANGAN Pelanggan dilarang:

  1. Melepas, merusak dan menyebabkan hilangnya segel meter Air
  2. Membalik arah dan menimbun serta menyebabkan hilangnya meter Air.
  3. Mengubah ukuran dan letak pipa Air yang dipasang dan memindahkan meter Air.
  4. Menyadap Air langsung dari pipa Air tanpa melalui meter Air.
  5. Menggunakan pompa air listrik untuk menyedot Air tanpa melalui meter Air.
  6. Menjual Air kepada pihak lain.
  7. Memecahkan atau membiarkan kaca meter air pecah.
  8. Mengikir, memotong baling-baling, meletakkan magnet, memasukkan kawat atau benda lain ke dalam meter air dan tindakan lain yang dapat merusak, memperlambat dan/atau menghentikan jalannya meter air.
  9. Menguruk, menimbun atau membiarkan meter air tertutup oleh puing/kotoran/tanah dan/atau lainnya sehingga menutupi meter air dan kelengkapan standar penyambungan.
  10. Memasukkan zat/benda apapun ke dalam pipa Air yang terletak sebelum titik lokasi meter Air pada Properti Pelanggan yang dapat merusak kualitas Air atau melakukan segala sesuatu yang dapat membuat Air

PASAL 3 TAGIHAN BULANAN

  1. Setiap bulan, Pelanggan dikenakan tagihan yang terdiri atas abonemen dan biaya pemakaian Air.
  2. Pelanggan wajib membayar tagihan tersebut paling lambat pada saat jatuh tempo yang akan ditentukan oleh AAT.
  3. Besarnya Abonemen ditentukan berdasarkan kelompok Pelanggan, golongan tarif dan ukuran meter Air yang terpasang.
  4. Biaya pemakaian Air dihitung berdasarkan volume (kubikasi) pemakaian Air oleh Pelanggan selama 1 (satu) bulan tagihan sesuai dengan tarif Air yang berlaku.
  5. Biaya pemakaian Air minimum dikenakan jika volume pemakaian Air oleh Pelanggan kurang dari batas minimum yang akan ditentukan oleh AAT.
  6. Pajak yang timbul dari tagihan bulanan tersebut, termasuk bea meterai, dibebankan kepada Pelanggan.

PASAL 4 TARIF AIR

  1. Tarif Air dibedakan berdasarkan kelompok Pelanggan dan ditagihkan berdasarkan besarnya volume pemakaian Air yang dibedakan dalam blok konsumsi.
  2. Blok konsumsi terbagi menjadi:

(1) Blok B1: pemakaian Air 0 hingga 10 m3.

(2) Blok B2: pemakaian Air 11 hingga 20 m3.

(3) Blok B3: pemakaian Air yang lebih besar dari 20 m3.

  1. Kelompok Pelanggan ditentukan berdasarkan peruntukan, luas dan kondisi Properti Pelanggan dan tanah tempat Properti Pelanggan berada.
  2. Besaran tarif Air, Abonemen, dan perubahannya dari waktu ke waktu ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang.

PASAL 5 BIAYA LAIN

  1. Selain tagihan bulanan, Pelanggan juga dikenakan biaya-biaya lain, antara lain terkait:

(1) Sambungan baru.

(2) Penggantian meter Air karena rusak/hilang karena kelalaian Pelanggan.

(3) Pengujian kualitas Air atas permintaan Pelanggan.

(4) Pengujian kalibrasi meter Air atas permintaan Pelanggan.

(5) Perubahan kepemilikan Properti Pelanggan (balik nama).

(6) Denda atas pemakaian Air secara ilegal.

(7) Denda atas sambungan pipa Air secara ilegal.

(8) Penyambungan kembali.

(9) Denda akibat keterlambatan pembayaran tagihan bulanan dan biaya-biaya lain.

(10) Penggantian segel meter Air karena pemutusan sementara.

(11) Pindah letak meter.

(12) Biaya penggantian pipa persil.

(13) Biaya pemeriksaan instalasi Pelanggan atas permintaan Pelanggan.

(14) Biaya sewa instalasi.

(15) Biaya lainnya.

  1. Jenis dan besaran biaya-biaya lain tersebut dan perubahannya dari waktu ke waktu ditetapkan oleh AAT.

PASAL 6 PROSEDUR KELUHAN PELANGGAN

Pelanggan berhak mendapatkan layanan tanggapan atas keluhan termasuk dalam keadaan darurat menyangkut kuantitas dan kualitas Air serta kondisi Sambungan Pipa dan Meter, dengan prosedur sebagai berikut, dengan mengindahkan juga ketentuan di bawah ini:

  1. Datang langsung ke alamat Kantor Pelayanan Pelanggan (“KPP”) terkait pada jam kerja KPP terkait.
  2. Mengirim surat ke alamat KPP terkait.
  3. Menelepon Contact Centre AAT pada nomor yang informasinya tersedia di KPP.

PASAL 7 JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN

  1. Syarat dan Ketentuan Berlangganan berlangsung untuk jangka waktu tidak tertentu sampai diakhiri oleh Para Pihak dengan pemberitahuan 1 (satu) bulan sebelumnya, kecuali menyangkut hal-hal yang diatur dalam Pasal 7 ayat 2 Syarat dan Ketentuan Berlangganan di bawah ini.
  2. Mengacu pada Pasal 1 ayat 2 angka (4) Syarat dan Ketentuan Berlangganan, pengakhiran Syarat dan Ketentuan Berlangganan berlaku otomatis pada saat pemutusan sambungan secara permanen dan pemberitahuan pemutusan sambungan berlaku sebagai pemberitahuan tertulis pengakhiran Syarat dan Ketentuan Berlangganan.
  3. Kewajiban Pelanggan yang masih terhutang kepada AAT tetap harus dipenuhi oleh Pelanggan meskipun Syarat dan Ketentuan Berlangganan telah diakhiri.

PASAL 8 KERAHASIAAN

  1. Data dan informasi Para Pihak yang diperoleh akibat adanya Syarat dan Ketentuan Berlangganan harus dijaga kerahasiaannya selama Syarat dan Ketentuan Berlangganan berlangsung. AAT berhak membuka data dan informasi Pelanggan dalam hal-hal yang diatur oleh ketentuan peraturan perundangan-undangan.
  2. AAT dapat membuka data dan informasi Pelanggan untuk kebutuhan pelayanan Pelanggan dan operasional AAT.

PASAL 9 KEADAAN KAHAR

Yang dimaksud Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak Para Pihak sehingga kewajiban yang ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Berlangganan menjadi tidak dapat dipenuhi, antara lain:

  1. Peperangan yang berkaitan dengan Republik Indonesia.
  2. Kerusuhan.
  3. Revolusi.
  4. Pemogokan.
  5. Kebakaran.
  6. Bencana alam yang dinyatakan resmi oleh Pemerintah Republik Indonesia: banjir, gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor, wabah penyakit, dan angin topan.
  7. Keadaan alam lainnya dan/atau tindakan pihak ketiga, termasuk Pemerintah, yang menyebabkan turunnya kuantitas dan kualitas air baku sedemikian sehingga AAT tidak dapat memproduksi Air sebagaimana mestinya.
  8. Tindakan dan/atau keputusan Pemerintah yang menyebabkan AAT tidak dapat menjalankan usahanya, khususnya memenuhi kewajibannya kepada Pelanggan.
  9. Gangguan bisnis dan industri lainnya.

PASAL 10 HUKUM DAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. Hukum yang mengatur Syarat dan Ketentuan Berlangganan adalah hukum negara Republik Indonesia.
  2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah mufakat, Para Pihak dapat setiap saat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Tangerang.

PASAL 11 LAIN-LAIN

  1. Para Pihak wajib memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku terkait Syarat dan Ketentuan Berlangganan.
  2. AAT berhak membuat ketentuan dan prosedur yang bersifat teknis yang diperlukan untuk pengaturan dan pelayanan lebih lanjut kepada Pelanggan.